Maluku Barat Daya, Harnasnews.com – Keberhasilan personil Sat Reskrim Polres MBD mengungkap kasus pencurian hewan ternak di Dusun. Syota Desa. Klis Kec. Moa Kab. MBD l, mendapat perhatian Kapolres Maluku Barat Daya.
Atas pengungkapan tersebut, tiga personil Sat Reskrim Polres MBD mendapat penghargaan atau reward dari Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budi Adhy Buono, S.H, S.I.K, M.H.
Adapun Personil Sat Reskrim Polres MBD yang berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak sesuai Petikan Keputusan Kapolres MBD Nomor : KEP / 14 / IX / HUM.1.1. /2020 Tanggal 07 September 2020 Sebagai Berikut :
Aiptu D. Lokarleky S.E ( PS. Kanit II Lidik Sat Reskrim Res MBD ), Bripka Albert Frans Zacharias ( PS. Kanit III Lidik Sat Reskrim Res MBD ), Bripda F. I. Pesireron ( Brig Sat Reskrim Res MBD ).
Menurut Kapolres MBD, Kasus Pencurian Hewan Ternak di Kec Moa kab MBD dinilai sangat meresahkan Para Peternak Hewan yang ada di Kec Moa Kab MBD, dan diketahui sudah sering terjadi.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budi Adhy Buono, S.H, S.I.K, M.H. menjelaskan, pencurian ini terjadi pada hari minggu Tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 24.00 Wit.
Lanjutnya, kejadian ini bermula dari para pelaku yang pulang memanah ikan dari pantai Moain berpapasan dengan beberapa ekor kerbau peliharaan milik warga Dusun Syota di tengah jalan sehingga para pelaku berhenti lalu memotong seekor kerbau hingga mati.
Kemudian, para pelaku mengambil daging kerbau dan di masukan ke dalam karung, tiba-tiba ada sepeda motor yang datang dari arah desa Moain. Sehingga, para pelaku melarikan diri meninggalkan karung yang berisi daging kerbau dan sepeda motor mereka.
Lalu, para pelaku bersembunyi di dalam semak – semak, ketika pengendara sepeda motor yang datang dari arah Desa Moain tersebut mengetahui ada pencurian kerbau, seketika itu juga langsung berhenti, dan melakukan pemotretan terhadap sepeda motor milik para pelaku serta mengempesi ban sepeda motor.
Selanjutnya, pengendara sepeda motor tersebut meniggalkan TKP. Merasa situasi aman, para pelaku keluar dari semak- semak lalu kabur meninggalkan karung yang berisi daging kerbau dan sepeda motor.
Setelah menerima laporan pada tanggal 29 Agustus 2020, sekitar pukul 02.00 Wit, personil Sat Reskrim Polres MBD mendatangi lokasi dan berhasil meringkus para pelaku di tempat persembunyiannya, tepatnya di dalam Hutan Desa. Wakrleli Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya dan membawanya ke Polres Maluku Barat Daya, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Budi.
Ditambahkannya, para pelaku diketahui berinisial, RD, TT, BL dan SFT dan akan dijerat sesuai pasal sebagaimana yang dimaksud pasal 363 KUHP. Tentang pencurian. (Hum/Kri/Red).