Surabaya, Harnasnews.com – Terkait kasus The Provider Darknet Child Pornography, Kabid Humas Polda Jatim menggelar konferensi Pers, di ruang Press Conferencecam Bidang Humas Polda Jatim, Jumat (20/03/2020).
Konferensi Pers kali ini dipimpin oleh, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunuyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur.
Pada awak media, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali berhasil ungkap tindak pidana cyber terkait dengan Pornografi yang dituangkan melalui kamera dalam bentuk image atau foto yang di unggah di media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial, FFA alias KL (37) berdomisili di Malang Jawa Timur.
Dihadapan polisi, tersangka mangaku,” dalam melakukan aksinya, sesi pravet pemotretan terhadap objek seorang wanita, didalam area pornografi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Trunoyudo menirukan pengakuan tersangka.
“Waktu itu ada 6 wanita, 1 diantaranya masih dibawah umur, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu dibawah umur 18 th,” sambung Trunoyudo
Masih kata Trunoyudo, kemudian hasil pemotretan itu oleh tersangka di unggah di Histagram dengan akun Kakak Lung. Dan dibenarkan oleh model sebagai saksi. Model dari beberapa kota antara lain dari Jakarta, Malang, dan Surabaya.
Menurut Trunoyudo, karena pemotretan ini ada salah satu model yang masih dibawah umur maka tersangka telah melakukan kejahatan The Provider Darknet Child Pornography.
Trunoyudo menegaskan,” tersangka menggunakan jasa pemotretan. Namun, kesalahannya Foto-Foto model hasil pemotretan yang dilakukan tersangka, sudah diunggah di Medsos dan hal ini tentunya sudah bukan privasi lagi,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, kamera dengan berbagai macam merk yang di pergunakan oleh tersangka untuk memotret wanita bugil. Selain kamera ada barang bukti lainnya yaitu, foto para model, serta HP dan beberapa barang bukti yang lainnya,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal Undang Undang ITE dan Undang Undang Pornografi serta perlindungan anak. (Pril)