Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Peredaran 100 KG Sabu Sabu Dan Happy Five
Polri
SURABAYA,Harnasnews.com – Conference pers ungkap kasus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian ,Selasa 12 Mei 2020 .
Kejadian berawal pada tanggal 1 Mei 2020 Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JK dengan barang Bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 25 gram diwilayah Sukodono Sidoarjo
“Dari hasil keterangan tersangka JK diperoleh data bahwa tersangka mendapatkan barang narkotika jenis sabu di daerah Surabaya dengan sistim Transaksi dengan kode bersandi,” terang Kapolda.
Dari tersangka BD dkk dengan barang bukti 100 gram narkotika jenis sabu dari hasil pemeriksaan dilakukan pengembangan terhadap target (IHS) yg merupakan residivis narkotika tahun 2015.
Hasil data tersebut terus dikembangkan hingga pada tanggal 11 Mei 2020 petugas pun berhasil menangkap tersangka IHS dan petugas melakukan penggeledahan di sebuah apartemen Bale Inggil wilayah Surabaya disini petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika ku emisi sabu seberat 90 kg dan Happy Five.
Dari keterangan tersangka IHS barang tersebut didapat dengan transaksi berkode sandi dari tersangka Koko yang kini (DPO) barang tersebut dari Jakarta.
Senin 11 Mei 2020, petugas menangkap tersangka IHS dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di sebuah kamar apartemen di wilayah Surabaya dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 90 kg dan Happy Five.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka IHS bahwa narkoba tersebut didapat dengan cara sistem transaksi dengan kode bersandi dari KOKO (DPO) di wilayah Slipi Jakarta Pusat pada pertengahan Februari 2020 dengan tujuan untuk diedarkan tapi sudah digagalkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari hasil interogasi tersangka diperoleh keterangan bahwa tersangka menyimpan sebagian barang bukti narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di daerah Surabaya.
Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas merk Oakley warna abu-abu yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu
Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan tas tersebut, tersangka tiba-tiba mengambil satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver yang disimpannya di balik tumpukan baju.
Dikarenakan membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur ke arah dada tersangka sebelah kiri sebanyak dua kali dengan terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan.
Tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dalam kesempatan ini diamankan barang bukti sebagai berikut 100 kg narkotika jenis sabu, 4000 butir Pil Happy Five, tiga timbangan elektronik, Kartu ATM BCA, senjata api rakitan, tiga bungkus narkotika jenis sabu berat 125 gram, satu bungkus narkotika jenis sabu berat 26 gram.(Pril)