SURABAYA,Harnasnews.com – Unit III Asusila Subdit IV Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana kasus perbuatan cabul yang yang digelar di Ruang Bidang Umum Bidhumas Polda Jatim, Rabu 16 Desember 2020.
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu SiK MH di dampingi oleh menjelaskan,”mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah Cafe dan Resto Jln Majapahit no 32B Sidoarjo di jadikan sebagai tempat esek esek yang disediakan oleh Janji Ratnawati Waiters sekaligus Mami Yayang Cafe dan Resto tersebut,”kata Nasrun.
Mendengar informasi dari masyarakat Ditreskrimum Unit III pada tgl 15/12 langsung melakukan penggeledahan. Dan berhasil mendapatkan 4 orang didalam room, 2 LC dan 2 tamu yang sedang melakukan seks.