SURABAYA, Harnasnews – Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang pengedar narkoba. Kali ini pria asal Setro Surabaya yang diamankan.
Pelaku diketahui bernama, Gilang (30) warga Setro Gg. 6, kelurahan Gading, kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Selain mengamankan Gilang, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 5 gram.
Pelaku tak berkutik saat pria yang berkomunikasi dan melakukan transaksi narkoba di garasi penitipan mobil di Kenjeran Surabaya salah satu anggota kami yang melakukan penyamaran.
“Anggota kami dari Idik III yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Murunduri, Rabu (30/11/2022).
Usai bertemu dan terjadi kesepakatan, pelaku yang berada di garasi parkiran mobil langsung melakukan transaksi.
“Setelah mengantongi data dan bukti cukup kuat, kami langsung lakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku berserta barang buktinya,” tambah Daniel.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku barang bukti yang dimiliki dibeli dari Patok (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku membeli sabu tersebut dari Patok dan dalam menjual barang sabu tersebut tidak mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua. Akan tetapi, jika barangnya habis mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau mengonsumsi narkotika secara gratis,” pungkas Daniel.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Kri)