Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Sindikat Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

Hukum

Surabaya, Harnasnews.com – Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap Sindikat Prostitusi Online anak dibawah umur, Senin (01/02/2021).

Dari data yang diterima wartawan, tersangka atas inisial, OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap Polisi lantaran terlibat menjual korban yang masih berusia (14 tahun ) sampai, (16 tahun).

Kepada wartawan Harnasnews.com, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi mengatakan, tersangka merekrut beberapa anak dibawah umur untuk mendapati korban sebagai (Resseler).

Diungkapkan, korban yang direkrut tersangka,” Rata-Rata masih pelajar dari SMP dan SMA yang ditawarkan melalui sosial media seperti, WhatsApp dan Facebook,” terangnya.

Lanjut Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka OS dengan cara membuka sewa kost harian. Dengan tujuan, hanya sebagai kedok oleh dia (tersangka.red), agar bisnis prostitusinya lancar.

“Bahwa Resseler ini sudah menyiapkan korban dan pelanggan, jika mereka bisa mendapatkan korban. Maka mereka akan diberikan bonus oleh tersangka OS,” ucap Wakapolda Jatim saat konferensi pers Senin (01/02/2021).

Masih kata Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, tersangka juga merekrut resseler anak dibawah umur agar lebih mudah mendapatkan korban.

“Untuk diketahui, harga tarif yang ditawarkan di prostitusi online, sekitar 250 ribu, sampai 600 ribu. Dan harga yang dipatok oleh tersangka OS hingga mencapai seharga 1 juta rupiah,” paparnya. (Ims)

Leave A Reply

Your email address will not be published.