Jeneponto ,Harnasnews.com – Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto di pimpin langsung Kanit Opsnal, IPDA SUNARDI, S.Pd bersama Anggotanya melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di lingkungan Kunjung Mange Kelurahan Sidenre Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto pada hari Selasa 21/07/2020 Sekitar pukul 14.00 Wita.siang kemaring
Penangkapan terhadap terduga Pelaku lelaki Hairuddin Alias Basten Binti Palopo Dg Tappa (35) Pekerjaan hari-harinya sebagai Petani, berdomisili di Lingkungan Kunjungmange Kelurahan Sidenre Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Barang Bukti yang ditemukan di TKP berupa 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 42 (empat puluh dua) sachet plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah penutup botol terdapat pipet, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah sendok pipet plastik, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Advan warna biru beserta sim cardnya.
Informasi ini di peroleh dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di rumahnya (TKP). Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA SUNARDI, S.Pd bersama dengan anggota Opsnal langsung mendatangi TKP dan melakukan penggere bekan terhadap rumah pelaku Saudara, HAIRUDDIN ALIAS BASTEN BIN PALOPO DG TAPPA dan dilakukan penggerebekan kepadian dilakukan penggeledahan terhadap rumah saudara. HAIRUDDIN tersebut, akhirnya ditemukan Barang buktinya
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan diperlihatkan kembali barang bukti milik pelaku, ia pun mengakui bahwa semua Barang Barang yang ditemu kan itu adalah miliknya, lalu pelaku bersama Barang Buktinya dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan oleh AKP Syahrul, R.SH. Kasubbag Humas Polres Jeneponto melalui Whats Appnya kepada Awak Media ini
(Syam)