Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Mengungkap Tindak Pidana Prostitusi

Hukum

SURABAYA,Harnasnews.com – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi yang terjadi di sebuah hotel Surabaya pada hari Senin (3/5/2021) pukul 23.30 WIB.

Tersangka diketahui bernama Henry Yuliansyah alias HY (38).asal Yogyakarta

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahardian menjelaskan, perkenalan korban WW 19 asal Blora dengan tersangka tersangka ini saat WW jurhat butuh pekerjaan dan uang Bahkan, korban mengaku masih perawan.

Mendengar jurhatan korban ,tersangka akhirnya mempuai hasrat menjual korban WW  dengan harga mahal,tersangka  juga pernah mengajak korban ke Yogyakarta. Sampai akhirnya berujung transaksi prostitusi di Kota Surabaya.

Sampai akhirnya dengan bujuk rayu dan paksaan, korban pun tak berkutik melawan ajakan pelaku.Pelaku HY ini mematok harga perawan korban seharga Rp 10 juta dengan pembagian, 30 persennya adalah jatah pelaku.

Tak hanya menikmati hasil penjualan korban, pelaku ternyata juga menikmati tubuh korban. Bahkan dengan paksaan pelaku meminta korban melayani nafsu bejat pelaku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.