Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Mengungkap Tindak Pidana Prostitusi

Hukum

Korban ini, oleh pelaku diminta tak boleh berhenti jadi pekerja seks. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. Bahkan pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto dan aib korban ke keluarga besarnya. Hal ini yang membuatnya merasa terancam dan takut ke pelaku.

“Dia kenal korban sekitar November 2020 lalu. Sampai akhirnya di bawa ke Surabaya dan menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta. Pelaku dapat bagian Rp 500 ribu untuk bayar hotel dan jatahnya,” sebut Oki, Rabu (5/5/2021).

Tak hanya mengancam itu saja, menurut hasil pemeriksaan kedua pihak ternyata pelaku juga mengancam menyebarkan foto bugil di sosial media.

“Kepada tersangka korban dijual ke temannya seharga Rp 10 juta untuk keperawanan korban. Korban juga dijual di Kota Surabaya seharga Rp 1,5 juta usai perawannya hilang. Malah korban juga harus memenuhi nafsu bejat pelaku,” tambah Oki.

Petugas akan menjerat pelaku dengan pasal 2 UU no 1 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun.(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.