Unit Reskrim Polsek Ngantru Tangkap Pelaku Pencurian Ayam Jago

Hukrim

Tulungagung, Harnasnews.com – Pemuda berinisial MH (29) ini hanya bisa pasrah saat digelandang Polisi ke Mapolsek Ngantru Polres Tulungagung, Jum’at (26/08/2021) sekitar pukul 21.00 Wib.

Pasalnya, pelaku asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung diduga telah melakukan pencurian 2 ekor ayam jago milik salah satu warga Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Kepada wartawan, Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH memaparkan, perbuatan pelaku terbongkar, saat polisi mengetahui hasil rekaman CCTV yang berada di belakang rumah korban.

Iptu Nenny menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 Unit Reskrim Polsek Ngantru mendapati laporan adanya kejadian pencurian 2 ekor ayam jago disebuah kandang belakang rumah warga Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

”Tidak lama kemudian polisi mendatangi lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mendapati rekaman CCTV yang berada di belakang rumah korban,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung. Sabtu, ( 28/08/2021).

Lebih lanjut, Iptu Nenny menjabarkan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku yang menggunakan kaos warna hitam, celana jins warna biru dan menggunakan topi warna hitam.

”Dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi mendapati nama pelaku yang tak lain saudara MH (tertangkap),” terangnya.

Selanjutnya, polisi mencari keberadaan MH, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap disebuah lokasi desa Ngujang kecamatan Kedungwaru kabuoaten Tulungagung.

Menurut Iptu Nenny, Dihadapan polisi pelaku mengakui semua perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polsek Ngantru, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kini pelaku pencurian 2 ayam jago ditahan di Mapolsek Ngantru. Diketahui korban ditafsir mengalami kerugian materiil hingga Rp. 5.000.000.

Kasi Humas Polres Tulungagung juga menambahkan, kini polisi menjerat pelaku dengan pasal sebagaimana yang di maksud pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana. (Mis/dik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.