PASURUAN, Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP.
Penangkapan tersangka yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP, berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor:LP/09/V/2020/JATIM/RESPASKOTA/SEKPURWOREJO, pada Tgl 21 Mei 2020.
Dalam hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan pelaku atas nama Dwi Budi Satriyo (37), warga asal Tegal Pongo, RT.01, RW.09, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang diduga telah melakukan tindak pencurian berupa Handphone milik Firman Arif (24), warga Dusun Gapuk, RT.01, RW.01, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada hari Selasa (22/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam hal ini, Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endi menjelaskan awal kronologis kejadiannya bahwa, pada hari Kamis, Tanggal 21 Mei 2020, korban saat itu datang kerumah mertuanya, dan pada saat tidur kedua (2) Hp itu ditaruh disampingnya, namun saat keesokan harinya saat korban bangun Hp tersebut sudah hilang, serta kondisi pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka.
Berdasarkan keterangan pelaku, Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota menerangkan bahwa, “pada hari Jum’at (22/5/2020), pelaku dalam melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ketempat kejadian melalui pintu belakang yang pada saat itu sedang tertutup, namun tidak terkunci,” pungkas AKP Endi.
Dari tangan pelaku tersebut, Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI NOTE 8 warna biru, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI NOTE 8 Pro warna putih, 1 (satu) buah Dos Box handphone merk XIOMI NOTE 8 warna biru, dan 1 (satu) buah Dos Box handphone merk XIOMI NOTE 8 warna biru.
Akibat adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta), dan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana yang ada diatas.(Tri/Hid)