PASURUAN, Harnasnews.com – Satuan anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso telah berhasil ungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Rejoso telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu (1) orang pelaku kasus pencurian sebuah Hand Phone atas adanya informasi dari masyarakat, serta Laporan Polisi Nomor : LP/10/VII/2020/JATIM/RES PAS KOTA/SEK REJOSO, pada tanggal 23 JULI 2020.
Dalam giat penangkapan terhadap pelaku tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rejoso Akp Drs. Bambang Sugeng M.H, didampingi Ps. Kanit Reskrim Bripka BUdi Triono, Kanit Provos Aipda, serta anggota dari Polsek Rejoso Bripda Rastra.
Pelaku yang berhasil diamankan disebuah halaman parkir makam Mbah Sayyid Arief, Desa Segoropuro, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, diketahui atas nama Moch Roji Santoso, warga Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, modos operandi yang dilakukan oleh pelaku tersebut tergolong baru, yaitu dengan cara menabrak korban dan menginjak sandal jepitnya hingga terjatuh, pada saat korban terjatuh, Hendrik (DPO) langsung cepat mengambil Hp yang saat itu berada di kantong Busana Muslim korbannya.
Menurut keterangan dari korban, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota menyampaikan bahwa, pada saat terjatuh merasakan saku busana yang dipakai dimasukin tangan.
“Korban merasa bahwa saku busana yang dipakai dimasukin tangan, dan mendapati kalo HP miliknya sudah hilang, kemudian korban langsung meminta tolong kepada temannya untuk menggeledahnya,” jelas Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota.
Dalam hal ini, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa, 1 (satu) buah HP vivo warna merah, Sorban tempat pelaku menyembunyikan HP VIVO, serta 1 (satu) buah HP nokia 6.1 Plus.
Atas semua perbuatan yang dilakukannya tersebut, tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.(Tri)