Unit TAB Polsek Gayungan Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Disertai Tipu Gelap

Surabaya, Harnasnews.com – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan berhasil menangkap pelaku Pencurian disertai Tipu Gelap. Pelaku diketahui bernama Sandi Dwi Prasmana (21), tinggal di Jalan Karang Gayam III Surabaya, pada hari Kamis (24/10/2019).

Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 00.00 Wib, di sebuah Rumah Jalan Dukuh Menanggal VI Surabaya. Lantaran pemuda tersebut telah terbukti dengan sah melanggar pasal berlapis, sebagaimana yang dimaksud pasal 363 dan pasal 378 jo 372 KUHP, tentang pencurian dan penipuan disertai penggelapan.

Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, S.H., Kepada awak media Harian Nasional News diruangannya. Sabtu (26/10/19), mengatakan, pelaku dapat ditangkap berkat keberanian korban melaporkan keberadaan pelaku ke anggota TAB Polsek Gayungan, menurutnya, sebelumnya pelaku dengan korban berteman dan atau saling mengenal, yang mana dalam kurun waktu satu bulan pelaku pernah tinggal di rumah korban dan sehari-harinya beraktifitas bersama-sama.

Lanjut Ipda Hedjen, sebelum kejadian Pada hari Rabu (23/10/2019), antara korban dan pelaku berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Fino matic nopol W-3536-WS milik korban nonton sepak bola di Lamongan, pertanding (Lamongan vs Persebaya).

Kemudian setelah pulang dari nonton bareng korban yang kelelahan langsung tidur pulas, ketika korban tidur pelaku mencuri (dua) buah HP beserta carger masing-masing yang berada diatas meja dalam kamar korban.

“Tidak lama ketika pelaku hendak keluar rumah, ia berpapasan dengan adik korban (Saksi), lalu kepada pelaku saksi bertanya “mau kmana mas”? dan dijawab oleh pelaku ‘mau kewarkop’ (dengan mengendarai sepeda motor milik kakaknya (Korban.red),

Singkat cerita, Ketika Korban mengetahui bahwa pelaku sering nongkrong di daerah Dukuh Kupang, korban mencari pelaku di lokasi tersebut dan pada kamis malam di lokasi tersebut korban melihat pelaku, lalu korban mengontak Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan, tidak berselang lama Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto memimpin anggotanya meluncur ke lokasi tersebut.

Kemudian TAB bersama korban menghampirinya dan kami menanyakan keberadaan sepeda motor dan kedua buah hp milik korban yang dibawanya. Beruntung anggota kami dapat menenangkan korban yang geram dan sempat menghajar pelaku, untuk menghindari aksi main hakim sendiri, kami segera membawa pelaku dan korban ke Mapolsek Gayungan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gayungan, Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan, (satu) buah HP serta uang Rp.1650.000 sisa hasil penjualan sepeda motor korban turut serta berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti.

Dihadapan petugas, pelaku memberi keterangan jika uang hasil penjualan HP milik korban digunakan untuk memesan cewek melalui online seharga satu juta dan menginap di apartemen wilayah Surabaya barat, pelaku masuk apartemen pukul 01.45 Wib dan keluar pukul 06.00 Wib. Setelah itu pelaku menjual sepeda motor beserta stnk dua juta rupiah secara online didaerah perak dengan harga Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah). (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.