Surabaya,Harnasnews com – Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar keberadaan pinjaman online (pinjol) dihapuskan. Hal itu dilakukan atas dasar banyaknya mudarat yang dibawa oleh penyedia jasa pinjaman dana secara online tersebut.
Selain itu, banyak kasus dimana para peminjam harus menghadapi jumlah hutang yang kian membengkak karena bunga yang tinggi, ditambah lagi intimidasi dari penyedia jasa saat menagih hutang.
Guna mencegah masyarakat agar tidak terlilit hutang online, mahasiswa program studi Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya memberikan edukasi terkait bahaya pinjol ilegal melalui mural.
Mural-mural berisikan nasihat seperti “Bebaskan diri Anda dari jerat utang dan riba” tersebut terpampang jelas di Jalan Tempurejo II, Dukuh Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya.
“Kami sengaja membuat mural ini sebagai edukasi untuk warga terkait bahaya pinjaman online ilegal. Ditambah lagi, berdasarkan hasil survei kami di lapangan banyak masyarakat sini (Tempurejo) yang terlibat hutang baik konvensional maupun online,” kata Phatriakalista Intan Apsari salah satu mahasiswa,Senin (6/9).
Mahasiswa yang akrab disapa Intan ini menuturkan, dipilihnya mural sebagai wadah edukasi ini bukan tanpa sebab.
Selain dikenal sebagi media berekspresi, lewat mural masyarakat juga jadi lebih tau terkait pesan yang ingin disampaikan.
“Gambarnya kan besar. Apalagi lokasinya juga sering dilalui masyarakat. Jadi masyarakat biar mudah melihat dan jadi tahu apa yang kami sampaikan,” tuturnya.
Dengan adanya edukasi tersebut, diharapkan banyak masyarakat yang mulai tersadar untuk tidak meminjam uang, terutama pada pinjaman online ilegal.
“Semoga ke depan masyarakat lebih berhati-hati pada rentenir dan pinjol ilegal. Karena mereka mematok bunga cukup besar,” pungkasnya.
Diketahui, selain membuat mural para mahasiswa ini juga memberikan edukasi terkait pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha dengan pencatatan pembukuan secara syariah kepada warga.[PUL]