Unjuk Rasa Di Depan Mapolrestro Bekasi Kota, Mahasiswa Terlibat Kericuhan Dengan Polisi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Puluhan mahasiswa dari PC PMII Kota Bekasi, PC GMNI Kota Bekasi, PC HMI Jakarta Timur, PC GMKI Bekasi, DPD KNPI Kota Bekasi, dan PC Pemuda Lira Kota Bekasi geruduk Mapolres Metro Bekasi Kota, Jl. Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi pada Senin (09/10/23).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan satu pelaku dari 7 pelaku pengeroyokan yang hingga kini belum diamankan polisi. Hal ini disajikan oleh Koordinator Aksi, Rahbar Ayatullah.
“Selanjutnya ada 1 tersangka lagi yang konon katanya dalam pencarian, namun sampai hari ini anak 15 tahun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tapi tak kunjung juga ditangkap pihak kepolisian, itu menjadi tanda tanya besar buat kamu,” katanya.
Lebih lanjut ia juga menuturkan bahwa telah terjadi pula salah tangkap oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota. Ia menuding pihak kepolisian telah diduga menerima suap.
“Menangkap bocah kecil saja tidak bisa, sampai ada dugaan salah tangkap ini, nah ini bisa jadi pihak kepolisian menerima sebuah suap dari pihak pelaku utama karena saksi kunci,” katanya.
Untuk itu ia meminta kepada pihak kepolisian terhadap 3 poin, yaitu menangkap DPO pelaku utama, Hentikan refresitifas kepada mahasiswa serta Ciptakan Tatanan Kota Bekasi Ramah Anak.
“Nah ini malahan pihak kepolisian ini malah kita minta kita bantu cari, ini sudah tidak masuk akal. Artinya kinerja kepolisian ini sudah jauh dari apa yang diharapkan masyarakat kota Bekasi,” tukasnya.
Salah satu kasus di kota Bekasi terhadap anak adalah kasus pengeroyokan pada bulan Agustus kepada Muhammad Fikri Abbas yang masih berstatus siswa SMA. Ia dipukuli oleh orang tidak dikenal berjumlah lebih dari 8 orang dan melakukan pengeroyokan tersebut disiarkan langsung atau Live dari sosmed.
Namun Kasus Pengeroyokan Fikri yang mengakibatkan bocor di kepala dengan puluhan jahitan serta banyak bukti baik senjata tumpul dan disiarkan secara live yang sudah ditangani oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Pelaku yang berjumlah 8 dengan salah satunya masih berstatus DPO tetapi sudah dituntut putusan ringan yaitu 1 tahun 3 bulan. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 2 sudah dijelaskan bahwa “Setiap orang yang melanggar/melakukan kekerasan terhadap anak dengan luka berat, maka pelaku dipenjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.”
DPO berinisial B yang diduga sebagai pelaku utama hingga kini tidak dapat ditemukan oleh Polres Metro Bekasi Kota, pengeroyokan terhadap Adilk Kita Fikri adalah salah satu contoh kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bekasi, padahal pada Tahun 2022 Pemerintah Kota Bekasi mendapat penghargaan Kota Layak Anak oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.
Para pengunjuk rasa sempat bersitegang dengan Parapat kepolisian yang berjaga di depan Mapolres, namun dapat diredam. Kericuhan kembali terjadi ketika para mahasiswa membakar ban bekas di tengah jalan.
Dua orang mahasiswa sempat diamankan petugas. Namun kembali dilepaskan oleh petugas. Para mahasiswa mengancam akan kembali menggelar aksi serupa di dekat kediaman terduga pelaku. Setelah puas menyampaikan aspirasinya, para mahasiswa kemudian membubarkan diri.
Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kedatangan para mahasiswa itu disambut baik pihak polres walau sempat terjadi salah paham. Perwakilan mahasiswa kemudian diterima perwakilan dari Polres Metro Bekasi Kota.
“Kita fasilitasi adik-adik dari mahasiswa untuk bertemu penyidiknya, supaya mereka bisa menanyakan apa saja yang bisa ditanyakan, kendalanya apa nanti ditanyakan kepada penyidik langsung,”kata Kompol Imam kepada media.
Kepolisian juga menyampaikan secara humanis dengan kendaraan raimas agar para mahasiswa melakukan orasinya secara tertib. Para mahasiswa juga sempat memblokade jalan Pangeran Jayakarta selama aksi, serta membakar ban.
“Mereka orasi tadi ya silahkan, selama masih dalam koridor, sedikit gesekan adalah dinamika, tadi juga sempat bakar-bakar ban ya tidak usahlah kita himbau,” tukasnya. (Mam)