SUMBAWA,Harnasnews – Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA Putu Juniartana Putra ,SH ketika dicegat media ini mengatakan bahwa usulan Daftar Pencarian Orang (DPO red) atas nama lelaki berinisial TYS sudah diusulkan ke kejati NTB.
“Sudah seminggu yang lalu kami usulkan hal tersebut. Dan nanti Kejati usulkan ke Jamintel Kejagung,”singkat Bli Agung sapaan akrabnya kepada media ini (17/2), kemarin.
Sebagai informasi bahwa penyidik kejaksaan negeri Sumbawa sudah melayangkan surat panggilan secara patut selama tiga kali berturut-turut untuk dapat dilaksanakan eksekusi ternyata yang bersangkutan tidak pernah datang alias Mangkir.
Akhirnya Kejaksaan Negeri Sumbawa mengusulkan lelaki wiraswasta berinitial TYS (39) yang dikenal sebagai Trader Investasi Forex di Sumbawa – NTB terpidana kasus tindak pidana penggelapan yang telah divonis pidana oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia selama 3 tahun penjara masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bahkan diajukan Cegah Tangkal (Cekal) ke Imigrasi.
Sedangkan sejumlah barang bukti diantaranya senjata api laras panjang Art15 German beserta magazine, teropong, mobil Jeep Robicon, BPKB, STNK dan sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada terdakwa, serta sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada saksi korban Siti Mylanie Lubis dan sebagian dokumen dirampas untuk dimusnahkan atau sebagian tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terdakwa TYS sendiri dijerat dengan pelanggaran pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Siti Maylanie Lubis seorang pengusaha sekaligus pengacara yang bermukim di Jakarta, dimana awalnya terdakwa dan korban bertemu di sebuah hotel, guna menagih ganti rugi kecelakaan pesawat pada 2018 lalu, sehingga keduanya menjadi teman dekat dan bahkan terdakwa meminjam uang dari korban, dengan alasan untuk menunjang kepentingan pengembangan bisnis hasil bumi di Sumbawa, dengan diimingi keuntungan yang akan dibagi dua, disamping itu terdakwa juga meminta kepada korban untuk dibelikan kendaraan untuk menunjang kegiatan bisnisnya dengan kondisi alam Sumbawa masih banyak hutan belantara, sehingga korban ketika itu memenuhi permintaan terdakwa.
Korban juga telah melakukan pengiriman uang (Transfer) secara bertahap kepada terdakwa melalui rekeningnya hingga mencapai total sekitar Rp 22,994 miliar (hampir Rp 23 Milar), dan singkat cerita setelah ditagih terkait keuntungan bisnis, justru terdakwa berkilah sampai uang korban tidak dikembalikan oleh terdakwa tahun 2020, dan korban merasa ditipu terdakwa akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Sumbawa untuk proses diproses hukum, dan bahkan kini korban Siti Mylanie Lubis SH MH tengah menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat TYS baik kerugian moriel, materiel maupun Inmateriel mencapai puluhan Miliar Rupiah.
Selain itu juga terhadap hal tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Pungki Handoyo SH MH angkat bicara. Menurutnya,
Jika surat permintaan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait dengan pencekalan terhadap terpidana TYS masuk ke Imigrasi, maka dalam waktu 1 x 24 jam pihak Imigrasi Sumbawa akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskannya, pihak Imigrasi dalam program kinerja tahun 2022 ini beberapa waktu lalu telah meluncurkan program “Cekal Online” yang dicanangkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia H Yasonna Laoly bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 pekan lalu, karena itu jika ada surat masuk permintaan cekal terhadap terpidana TYS dari pihak Kejari Sumbawa, maka secepatnya ditanggapi dengan mengusulkan segera kepada Dirjen Imigrasi, agar nama terpidana TYS tersebut dapat segera masuk dalam daftar Cekal Imigrasi.
Dengan aplikasi Cekal Online terbaru ini terang Pungki akrab pejabat muda low profil ini disapa, maka nama terpidana yang diusulkan oleh pihak Kejari Sumbawa untuk cekal itu nantinya akan tersebar secara Online ditempat pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia, sehingga nama yang bersangkutan dapat terpantau dengan jelas dalam daftar cekal.
“Karena itu, jika surat usulan pencekalan terhadap terpidana dari Kejaksaan itu masuk, maka kami pihak Imigrasi tanpa menunggu waktu lama secepatnya menindaklanjuti pencekalannya melalui Dirjen Imigrasi,” singkatnya. Pungki Handoyo.(Herman)