SUMBAWA, Harnasnews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa tahun 2020/2021 lalu sebagaimana telah dilaporkan warga masyarakat sebelumnya, kini terus diusut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa.
Dalam kasus tersebut belasan pihak terkait telah dimintai keterangannya secara intensif sesuai dengan tupoksi dan tanggung jawab masing-masing. Termasuk Erna Irawati pemilik E-Warung Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa.
Erna dileriksa sekitar satu setengah jam penuh diperiksa dan diambil keterangannya secara intensif di ruang tertutup langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Jaksa Reza Safetsila Yusa SH, dengan menjawab belasan pertanyaan Jaksa seputar proses penyaluran Bansos BPNT kepada warga masyarakat penerima manfaat di Desa Maman Moyo Hulu.
Erna Irawati sendiri mengaku kalau dirinya baru saja menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan, terkait dengan proses penyaluran sembako BPNT bagi warga masyarakat penerima manfaat di Desa Maman Moyo Hulu, dan semuanya telah dijelaskan secara transparan dan terinci terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, lada tahun 2020 dan 2021 lalu, dirinya selaku pemilik E-Warung yang mendapatkan kepercayaan untuk dapat menyalurkan bansos BPNT kepada 187 warga masyarakat kelompok penerima manfaat (KPM) di Desa Maman
Penyaluran sembako disesuaikan dengan kebutuhan permintaan dari masing-masing KPM dimaksud sesuai dengan daftar yang ada, baik itu berupa beras masing-masing sebanyak 10 Kg, 35 butir telur, tahu-tempe 1 papan, ikan 1,5 Kg dan buah-buahan sebanyak 1 Kg.