SUMBAWA,Harnasnews – Penyusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa yang dilaporkan oleh Ketua dan Anggota BPD setempat beberapa waktu lalu, dalam waktu dekat Kejaksaan akan memanggil pihak sejumlah pihak terkait.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil pelapor dan sejumlah pihak terkait guna memastikan kasus yang dilaporkan tersebut,”ungkap kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putu Juniartana Putra,SH kepada wartawan (6/9).
Menurutnya, terkait tentang adanya anggota BPD yang mencabut laporan itu tidak ada masalah dan juga tetap akan diproses.
“Jika ada pelapor yang mencabut laporan itu tidak ada masalah. Karena prosedurnya tidak seperti itu dan tetap akan kami panggil,”tegasnya.
Sebagai informasi belum lama ini lima anggota BPD setempat melaporkan tentang dugaan korupsi di desa Kakiang. Dalam laporan mereka kekantor Kejaksaan terkait dengan dugaan penyelewengan BLT tahun 2021- 2022.
Selain itu juga ada lima anggota BPD yang mendukung pelaporan tersebut antara lain Ketua BPD Desa Kakiang HM. Jabal, Jamaluddin, Iksan, Muslim dan Abdul Garib.(HR)