SUMBAWA,Harnasnews – Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pada pengadaan tanah melalui Apbdes perubahan tahun 2019 lalu, di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, Dalam waktu dekat penyidik kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terjadap Kabid Desa dan Lurah pada DPMPD Kabupten Sumbawa. Hal tersebut diungkapkan Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putu Juniartana Putra,SH.
“Minggu ini kita akan minta keterangan dari pihak DPMPD Kabupaten Sumbawa,”singkatnya.(18/7).
Sebagai informasi kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan. Dan sejumlah orang sudah dimintai keterangannya. Diantaranya Kades Labuhan Jambu Muskil, Ketua Panitia Pengadaan Tanah Lukman Hikmad, Bendahara Pengadaan Tanah Nurdin,B, Anggota Panitia pengadaan Tanah Ir. Suide, dan pelapor mantan ketua BPD H. Ardi Abas sedangkan tiga orang lainnya yakni Hasanuddin, Nur Wahidah dan Nurmah merupakan pihak yang mendapatkan hibah.
Kasus tersebut terkuak saat H. Ardi Abas bersama warga lainnya datang melaporkan kasus tersebut kekantor Kejaksaan Negeri Sumbawa dijalan manggis 7 Kelurahan Uma Sima Kabupaten Sumbawa awal pada pertengahan maret 2022 lalu. Dalam laporan H. Ardi Abas jika ada dugaan korupsi pada proses pengadaan tanah di wilayah teraebut.
H. Ardi menilai dalam kasus tersebut telah mengangkangi aturan tentang proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan juga tidak menggunakan apprisal.(HR)