SUMBAWA,Harnasnews – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolah Apbdes Pengadaan Tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Tahun 2019 lalu, saat ini terus dikebut. Pasalnya minggu depan Kejari Sumbawa akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait untuk mempertangungjawabkan atas apa yang mereka kerjakan.
Oleh karena itu untuk penuntasannya kasus tersebut tim penyelidikan kejari Sumbawa kembali akan memanggil enam orang panitia pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu. Mereka adalah 1.Lukman Hikmat ( Ketua)2., Arpandi Yahya ( Sekretaris), 3.Nurdin,B( Bendahara Pengadaan Tanah Aset), 4. Ir. Suaide ( Anggota Pengadaan Tanah Aset), 5. Asyaga (Anggota Pengadaan Tanah Aset), 6. Mugni,P (Anggota Pengadaan Tanah Aset).
Keenam panitia tersebut nantinya akan dimintai keterangannya seputar pengadaan tanah.
Kasi Intel Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH membenarkan jika minggu depan akan ada pemeriksaan saksi seputar pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu.
“Minggu depan enam orang kita panggil untuk kita minta keterangannya seputar proses pengadaan tanah,”singkatnya.
Sebagai informasi dalam kasus tersebut Pemdes menganggarkan dalam Apbdes perubahan untuk pembayaran tanah seluar 1,3 hektar tersebut dengan harga Rp 186 juta. Dalam pembelian tanah tersebut pemdes tidak menggunakan Apprisal.
Selain itu juga dalam kasus tersebut sejauh ini sudah beberapa pihak yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik kejaksaan negeri Sumbawa. Mereka adalah Syahril (Sekdes), Muhaidin (Bendahara), Muskil Hartsya (Kades), Asyaga (Ketua BPD), Ulmi Safriana (TPK) dan Nur Wahidah (Pemilik Tanah).
Kasus dugaan korupsi tentang pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa – NTB terkuak ketika ada laporan dari mantan ketua BPD H. Ardi Abas bersama warga lainnya yang datang kekantor Kejaksaan Negeri Sumbawa pada awal maret 2022 lalu.(HR)