SUMBAWA, Harnasnews – Sidang terbuka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPT Puskesmas Ropang Sumbawa tahun 2019 lalu yang melibatkan dua orang terdakwa utama masing-masing berinisial lelaki (48) Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, dan lelaki ZA (44) sub kontraktor itu, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang berlangsung, Jum,at (01/03/2024) dinilai menarik karena terdakwa membantah keterangan saksi yang yang diajukan Jaksa dan mengungkapkan adanya unsur pemaksaan terkait dengan pengadaan pasokan sejumlah material proyek.
Dihadapan sidang yang dikendalikan Ketua Majelis Hakim Muchlasuddin SH MH dengan hakim anggota Irlina SH MH dan Fadhli Handra SH MKn, terang Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH yang juga koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Senin (04/03/2024) menyatakan kalau tim Jaksa sejauh ini sudah mengajukan 14 orang saksi, baik itu mantan Kepala Dikes, PPK, pejabat ULP, konsultan Pengawas, termasuk 7 saksi lainnya yakni saksi Aan Junaidin, Juliansyah, Ferri Irawan, Bambang Suriadi, Lukman Als Arda, dan Rosihan Cobra telah memaparkan kesaksiannya sesuai dengan tupoksi masing dan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
Namun, ada hal yang menarik ungkap Jaksa Indra Zulkarnain, yakni terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya Advokat Deden Hariadi SH dkk, justru kedua terdakwa membantah sebagian besar keterangan para saksi, dan mengungkapkan kalau terdakwa telah menjadi korban, karena adanya unsur
“pemaksaan” dalam hal pengadaan sejumlah material yang wajib dibeli dari pemasok warga setempat dibawah koordinator Edi Juliansyah maupun adanya penyewaan rumah tempat tinggal pekerja proyek, milik Mahan Kades Ropang selama enam bulan harus dibayarkan sebesar Rp 40 Juta.
Sedangkan terkait dengan pengadaan material dibawah koordinator Edi Juliansyah tersebut terang Jaksa Indra, pemasok barang meminta pembayaran yang terlalu mahal mencapai total pembayaran sebesar Rp 549 Juta kepada rekanan kontraktor pelaksana, namun hanya mampu dibayar sebesar Rp 300 Juta, dimana saat itu pemasok meminta kepada PPK Dikes saat itu agar dapat menalanginya, sehingga PPK terpaksa memberikan sertifikat tanah dengan harga Rp 30 Juta, paparnya.
“Dengan adanya fakta yang terungkap dipersidangan itu, maka kami dari Tim JPU pada sidang lanjutan Jum,at depan, akan kembali mengajukan 5 saksi ternasuk saksi verbal lisan diluar berkas yakni penyidik Kepolisian dan Kades Ropang kedepan persidangan, agar masalahnya dapat menjadi jelas dan terang benderang,” papar Jaksa Indra.
Terkait dengan adanya fakta baru tersebut sambung Jaksa Indra, maka tidak menutup kemungkinan bisa saja membidik sejumlah tersangka baru dalam kasus Puskesmas Ropang tersebut melalui proses penajaman penyidikan selanjutnya, tunggu saja,”pangkasnya.(Hermansyah)