SUMBAWA, Harnasnews – Pasca ditingkat statusnya ketahap penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II terkait dengan sejumlah proyek pembangunan fisik RSUD Sumbawa berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2022 lalu senilai Rp 1,8 Miliar, menyusul adanya temuan dari kekurangan volume dan kelebihan pembayaran fisik proyek, maka untuk mengusut tuntas kasus tersebut, tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH, Kamis (27/06/2024) delapan pejabat RSUD Sumbawa (Direktur RSUD Sumbawa Dr.Nieta Ariani dkk) dipanggil dan diperiksa Jaksa.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya membenarkan kalau hari ini ada delapan orang pejabat RSUD Sumbawa yang dipanggil dan diperiksa terkait dengan proses penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II, dimana mereka yang datang langsung diperiksa diruang Pidsus oleh tim Jaksa Penyidik, sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing.
Adapun kedelapan pejabat RSUD Sumbawa yang diperiksa adalah H.Hermansyah (Ka.TU), Hidayat Syarif (Bendahara Barang), Iin Susilawati (Bendahara RSUD), Zaenuri Staf RSUD Sumbawa, Lalu Kusnadi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Nurkomala Kasubag Keuangan, Fachrul Rahman dan
dr.Nieta Ariani Direktur RSUD Sumbawa, namun dari 8 pejabat yang dipanggil itu tiga diantaranya berhalangan hadir karena sedang tugas Dinas,”pangkasnya. (Hermansyah)