SUMBAWA, Harnasnews – Penyidik Kejari Sumbawa kembali melakukan pemeriksaan terhadap direktur CV Shinta Yoga, Dewi Saptiuti.
Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dalam penyusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi LHP BPK RI tahun 2023 lalu senilai Rp 1,8 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH,Jum,at (21/6), kemarin kepada media ini membenarkan tentang adanya pemeriksaan tersebut.
“Iya benar ada pemeriksaan terkait dengan kasus RSUD Sumbawa Jilid II,”ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus tersebut sudah ada beberapa penyedia dan pihak terkait di RSUD Sumbawa adakan terus dilakukan pemanggilan nantinya .
“Jadi saat ini sudah beberapa pihak yang telah dimintai keterangannya termasuk penyedia dan pihak terkait dalam RSUD Sumbawa,”paparnya.
Ditegaskannya, Demi penuntasan kasus tersebut kepada pihak terkait yang dipanggil untuk didengarkan keterangannya diharapkan kooperatif.
“Saya minta kepada siapapun yang dipanggil dalam kasus ini untuk kooperatif,”harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya saat ini penyidik Kejari Sumbawa secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap 10 penyedia dan pihak RSUD Sumbawa.
Selain itu juga kasus tersebut mencuat atas LHP BPK RI tahun 2023 lalu. Dan yang menjadi direktur RSUD Sumbawa saat itu yakni dr Dede Hasan Basri.
Sementara dr. Dede Hasan Basri saat ini telah menjadi narapidana dalam dalam kasus suap senilai Rp 1,4 miliar. dr. Dede Hasan Basri sendiri telah divonis oleh hakim pengadilan Tipikor Mataram 7 tahun penjara .(Herman )