
SUMBAWA, Harnasnews – Lima orang kontraktor penyedia jasa pengadaan alat – alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa, Jum,at (11/05) diperiksa dan dimintai keterangan intensif oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa serangkaian dengan proses penajaman atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas sejumlah pengadaan fiktif pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Hasil pantauan awak media, dari enam orang pihak terkait yang telah dilayangkan surat panggilan secara resmi itu, ternyata yang bisa datang memenuhi panggilan Jaksa, yakni hanya 5 orang yakni Yudi, Aifin, Lalu Andre, Danang dan Adam yang langsung melaporkan diri akan kehadirannya melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa.
Kelima rekanan kontraktor pengadaan tersebut lantas dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan klarifikasi terkait dengan kegiatan pengadaan yang dilakukan pada RSUD Sumbawa oleh Tim Jaksa Penyidik diruang intelijen secara tertutup dan terpisah dimulai sejak pagi hingga sore hari.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniarthana Putra SH ketika dikonfirmasi awak media, Jum,at petang (11/05) membenarkan kalau dari 6 orang pihak terkait yang dilayangkan panggilan secara resmi, hari ini hanya ada lima orang rekanan kontraktor pengadaan pada RSUD Sumbawa itu yang datang memenuhi panggilan Jaksa, tukasnya.
“Kelima rekanan kontraktor penyedia jasa tersebut telah menjawab pertanyaan Jaksa secara kooperatif dan bahkan mengungkapkan kalau pekerjaan pengadaan yang telah dilakukan, ternyata hingga kini belum dibayarkan oleh pihak RSUD Sumbawa,” papar Bli Agung akrab ia disapa.
Oleh karena itu, hal ini tentu akan dialami oleh Tim Jaksa Penyidik, termasuk soal adanya dugaan transfer uang kepada pihak tertentu, dan rekanan kontraktor serta sejumlah pihak terkait yang berhalangan hadir akan diperiksa Pekan mendatang,”imbuhnya.(HR)