Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II, Hari Ini Jaksa Periksa 4 Orang

 

SUMBAWA,Harnasnews – Permintaan Keterangan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Sumbawa terus terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II tahun 2022 dan 2023 lalu senilai Rp 1,8 Miliar.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH.

“Iya benar. hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dari penyedia dan 1 orang dari pihak RSUD Sumbawa,”singkat Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH, Rabu (19/6).

Menurutnya, hingga hari ini sudah ada 9 orang yang sudah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut

“Jadi totalnya hingga saat sudah ada 9 orang yang sudah dimintai keterangannya,”papar Zanuar.

Sebagai informasi kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II ini merupakan LHP dari BPK RI tahun 2023 lalu. Dalam LHP tersebut ditemukan bahwa ada kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar dan yang bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut adalah PPK yakni Direktur RSUD saat itu yakni dr. Dede Hasan Basri. dr. Dede sendiri saat ini telah menjadi narapidana di rutan Tipikor kota Mataram dengan kasus suap senilai Rp 1,4 miliar dengan pidana kurungan 7 tahun lebih.

Selain itu juga kasus dr. Dede Hasan Basri menjadi pembicaraan masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Apalagi saat ini seluruh aset yang dimiliki oleh dr. Dede seperti rumah dan tanah telah disita oleh Kejari Sumbawa. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.