JAKARTA, Harnasnews.com – RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada.
Demikian mengemuka dalam diskusi webinar bertajuk Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Dunia Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (13/8). Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek itu menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Direktur Eksekutif Elsam, Wahyu Djafar dan Staf Subkoordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo, Nindhitiya Nurmalitasari.
“UU PDP akan menjadi payung hukum yang komprehensif. UU PDP akan memastikan adanya unsur penegakan hukum dari RUU tersebut baik berupa sanksi administratif, sanksi pidana hingga sanksi ganti rugi,” ujar Meutya Hafid.
Senada dengan Meutya Hafid, Direktur Elsam, Wahyu Djafar mengatakan UU Perlindungan Data Prinadi harus memastikan bahwa data pribadi dilindungi, terlepas dari data tersebut diproses di dalam atau di luar wilayah negara.
Meski demikian, Wahyu Djafar mengungkapkan pada umumnya UU PDP di berbagai negara tidak memuat pembagian kategori data pribadi. “Memang ada pengakuan kategori data pribadi yang memiliki kekhususan karena karakter dan perlakuan yang diberikan kepadanya,” kata Wahyu Djafar.
Misalnya saja kata dia, soal data sensitif dan data yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman pidana, pelanggaran hukum dan langkah-langkah yang terkait dengan keamanan.