Kemudian PPS melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan KPU terhadap warga yang tidak dapat ditemui di kediamannya. Langkah pertama adalah menjalin komunikasi dengan penghubung bakal calon anggota DPD terkait agar dapat memfasilitasi proses verifikasi faktual dilaksanakan melalui telepon video atau dengan menggunakan aplikasi yang dapat menangkap suara dan gambar pemilih.
Seandainya langkah tersebut tidak berhasil, maka petugas penghubung bakal calon anggota DPD terkait dapat memberikan video pengakuan pemilih bahwa benar dirinya sebagai pendukung salah satu calon anggota DPD.
“Kalau langkah tersebut tidak berhasil lagi, maka penghubung bakal calon anggota DPD dapat mengumpulkan pemilih. Tempat dan waktu untuk mengumpulkan pemilih tersebut berdasarkan kesepakatan antara petugas PPS dengan petugas penghubung calon anggota DPD,” ujarnya, dilansir dari antara.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi KPU Kepri terhadap syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI tersebut, Alias Wello mendapatkan dukungan sebanyak 2.304 orang, Andhika 2.072 orang, David 2.366 orang, Dharma 2.815 orang, Dwi Ajeng 2.717 orang, Gerry 3.039 orang, Hardi 2.384 orang, Haripinto 2.649 orang, Hotman 2.581 orang, Ismeth Abdullah 2.977 orang, Juanda 2.068 orang, Raja Imran 2.042 orang, Ria Saptarika 2.679 orang, Richard 2.591 orang, Sirajudin Nur 2.497 orang, Stephane 2.424 orang, dan Sunarto 2.451 orang.
“Setiap bakal calon anggota DPD dapil Kepri harus mengumpulkan dukungan pemilih minimal 2.000 orang, yang tersebar minimal di empat dari tujuh kabupaten dan kota,” ucapnya.(qq)