
Viral Ambulan Terekam ETLE, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan
JAKARTA, Harnasnews.com – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan kendaraan ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah. Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, yang mempertanyakan apakah ambulans tetap wajib mematuhi lampu lalu lintas saat menjalankan tugas darurat.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Ojo Ruslani, selaku Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan resmi. Ia menyampaikan bahwa sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” jelas AKBP Ojo dalam keterangannya, Kamis (10/4/25).
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” lanjutnya.
AKBP Ojo menambahkan, jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah. Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.
Berikut Prosedur Pengajuan Sanggahan: Online melalui Website ETLE PMJ
Kunjungi https://etle-pmj.info,
masuk ke menu
“Konfirmasi Pelanggaran”,
lalu pilih opsi
“Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas.
Langsung ke Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya
Bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.
Kunjungan ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran
Jika diperlukan, sanggahan juga dapat dilakukan langsung ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” tegas AKBP Ojo.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat. Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” pungkasnya. (Mam)