“Langsung pada saat kejadian, malamnya menyelesaikan permasalahan tersebut kemudian yang bersangkutan pemahaman yang sempit yang salah sudah diluruskan dengan bantuan daripada muspika dan tokoh agama, mudah-mudah tidak terjadi lagi kepada yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif dan tidak perlu,”imbuhnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa jika permasalahan tersebut terulang makan tidak menutup kemungkinan kepada yang bersangkutan akan berurusan dengan hukum.
“Terulang bisa kita pertimbangkan untuk dilakukan langkah secara hukum,” pungkasnya.
Pada masa pandemik Covid-19, berbagai aktifitas warga dianjurkan untuk tetap menjaga 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi aktifitas di luar rumah. Namun, hal yang dilakukan oleh oknum DKM yang mengusir jamaah karena menggunakan masker tersebut sangat disayangkan.
Ketua DKM Masjid Al Amanah, Ustad. Abdul Rahman, menyampaikan permohonan maafnya kepada bapak Roni atas kejadian pengusiran dan ia menilai tindakannya tersebut bukan bermaksud kasar. (Mam)