PASURUAN, Harnasnews – Pengadilan Negeri Kota Pasuruan melaksanakan sidang putusan terhadap kasus Penganiayaan yang menyebabkan Korban Meninggal, yang terjadi di toko Lami pada akhir tahun 2021. Sidang dipimpin Haries Suharman Lubis SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi Yuniar Yudha Himawan SH, dan I Komang Ari Anggara Putra SH selaku anggota Majelis Hakim.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan yang berada di Jl. Pahlawan Kota Pasuruan, pada hari Kamis (01/09/2022) sekira pada pukul 10.00 WIB. Dalam sidang, Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Fadila Rokhman (23 thn) dengan hukuman penjara selama 18 tahun kuraungan penjara, dan terdakwa Siswo Hadi (27) di vonis bebas murni dari segala tuntutan karena tidak terbukti bersalah.
Keputusan Mejelis Hakim diambil berdasarkan dari semua bukti-bukti serta keterangan saksi selama beberapa persidangan, dan pada keputusan sidang yang diputuskan Mejelis Hakim, diberikan waktu selama 14 hari untuk Jaksa Penuntut Umun (JPU) serta Kuasa Hukum Terdakwa bila ingin mengajukan keberatan dalam putusan sidang.
Selesai sidang Kuasa Hukum terdakwa dari Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan (OBH YRPP) Rifki Hidayat, Rora Arista dan Fandi Winurdani menjelaskan bahwa akan melakukan pikir-pikir terhadap vanis Majelis Hakim kepada terdakwa Fadila Rokhman, dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim untuk vonis yang dijatihkan kepada terdakwa Siswo Hadi.
“Kami akan melakukan pikir-pikir untuk vonis yang diberikan kepada klien kami, yakni terdakwa Fadila Rokhman. Dan untuk vonis terdakwa Siswo Hadi, kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang melakukan keputusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Kuasa Hukum.
Diketahui bahwa pada akhir tahun 2021 lalu, tepatnya pada bulan November telah terjadi penganiayaan disebuah toko tembakau (Toko Lami, Red) yang mengakibatkan korban meninggal, yang dilakukukan Terdakwa Fadila Rokhman dan Siswo Hadi.
Dalam kejadian tersebut terjadi karena rasa sakit hati Fadila Rokhman kepada korban, sedangkan Siswo Hadi saat kejadian tidak mengetahui bahwa Fadila Rokhman ingin melakukan penganiayaan terhadap korban. Karena Siswo Hadi dibangunkan Fadila Rokhman untuk mengantar dengan mengendarai motor tanpa mengetahui apa maksut dan tujuan dari Fadila Rokhman.(Hid)