Wacana 4 Pulau Reklamasi Masuk Dalam Kepulauan Seribu, Ini Kata Anggota DPRD DKI Jakarta

JAKARTA, Harnasnews.com- Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Junaedi mengusulkan agar 4 pulau reklamasi C, D, G dan N masuk dalam wilayah Kepulauan Seribu. Saat ini, empat pulau tersebut masih termasuk dalam wilayah Jakarta Utara.

Menanggapi wacana itu, anggota DPRD DKI dari dapil Pulau Seribu, Neneng Hasanah menyambut positif usulan tersebut.

“Kalau wacana ini bisa terealisasi. Pendapatan asli daerah (PAD) Pulau Seribu akan meningkat. Karena dengan usulan Bupati, bertujuan untuk menampung pengangguran di kepulauan seribu. Bisa menarik wisatawan ke pulau seribu,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI itu saat di wawancara awak media pada Senin (31/07/23)

Selain itu, sambung politisi yang akrab disapa Bunda dan juga ketua DPC Partai Demokrat Kepulauan Seribu ini, jika 4 pulau reklamasi gabung ke kepulauan seribu bisa menjadi daerah pemilihan (dapil) tersendiri di DKI Jakarta pada pileg 2029 sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sehingga Kepulauan Seribu bisa berkembang menjadi kawasan wisata nasional seperti yang dicanangkan pemerintah pusat,” beber loyalis AHY ini.

Seperti diketahui sebelumnya Bupati Kepulauan Seribu Junaidi mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan dalam bentuk surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi dalam keterangannya kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Alasan pengusulan penambahan wilayah yang tiga pulaunya merupakan kawasan wisata untuk mengurai kesenjangan sosial.

Untuk diketahui, kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.

Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Di dalam area kawasan PIK 1 sendiri terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island). Ada pula Pulau C, D, G dan N. Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.

Empat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.(ian)

Leave A Reply

Your email address will not be published.