Wacana Penguatan Wewenang Kejaksaan Disoroti Satria Banten Bekasi
KAB.BEKASI, Harnasnews.com – Wacana penguatan kewenangan Kejaksaan melalui Revisi RUU KUHP disoroti berbagai pihak. Salah satunya dari PPBNI – Satria Banten Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi, M. Ara.
Sebagai aktivis yang telah berkecimpung dalam pemantauan hak asasi manusia di Indonesia, M. Ara melihat adanya permasalahan serius dalam wacana penguatan kewenangan kejaksaan melalui revisi RUU KUHAP.
“Pengalaman saya pun telah memberikan perspektif mendalam tentang bagaimana kekuasaan yang terlalu besar pada satu institusi penegak hukum dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia,” katanya kepada media pada Rabu (12/02/25).
Revisi RUU KUHAP justru menunjukkan adanya kecenderungan untuk kembali ke model sentralistik yang berpotensi menimbulkan abuse of power.
Penerapan asas dominus litis yang terlalu kuat akan memberikan kejaksaan kekuasaan yang nyaris tanpa batas dalam mengendalikan perkara. Ini berbahaya mengingat track record kejaksaan yang belum sepenuhnya bersih dari praktik-praktik koruptif dan kepentingan politik.
pelanggaran HAM, penguatan kewenangan kejaksaan berpotensi menimbulkan dampak serius,’ katanya.
Sebagai pegiat dan pemerhati HAM, ia menegaskan bahwa reformasi sistem peradilan pidana memang diperlukan, tetapi bukan dengan cara memberikan kekuasaan berlebihan pada satu institusi.
“Pengalaman saya menangani berbagai kasus pelanggaran HAM telah menunjukkan bahwa checks and balanced adalah kunci utama dalam membangun sistem peradilan yang adil dan demokratis,” ungkap dia.
Revisi RUU KUHAP, seharusnya lebih diarahkan pada penguatan sistem pengawasan dan perlindungan hak-hak tersangka, bukan pada pemusatan kekuasaan yang berpotensi menciderai prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
“Mari kita belajar dari sejarah bahwa kekuasaan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai hanya akan mengulangi kesalahan masa lalu,” Pungkasnya.(Red/mam)