SUMBAWA, Harnasnews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) dengan Ketua Majelis Hakim Muchlasuddin SH MH didampingi hakim anggota Irlina SH MH dan Fadhli Handra SH MKn, kembali melanjutkan sidang untuk kelima kalinya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPT Puskesmas Ropang Sumbawa tahun 2019 lalu yang melibatkan dua orang terdakwa utama masing-masing berinisial lelaki Jn (48) Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, dan lelaki ZA (44) sub kontraktor itu, yang berlangsung Jum,at (15/03/2024), dengan agenda memberikan kesempatan kepada Tim
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH mengajukan saksi verbal lisan seorang penyidik dan anggota Kepolisian Resort Sumbawa.
Kedua anggota Polisi tersebut yakni penyidik Reskrim Polres Sumbawa Novan Arif Suharsono dan I Ketut Mandi Cakra Guna anggota Polres Sumbawa
dalam keterangan kesaksiannya memaparkan tentang proses penyidikan yang telah dilakukan terkait kasus proyek pembangunan Puskesmas Ropang tersebut, termasuk memfasilitasi terkait dengan kesepakatan pembayaran atas pasokan material bangunan antara pemasok dan rekanan kontraktor, dimana keterangan kedua saksi tersebut dinilai memperkuat dakwaan Jaksa.
Kedua Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya ketika diminta tanggapannya atas keterangan kedua saksi hanya bisa membenarkan, dan sidangpun akhirnya kembali ditunda hingga pekan mendatang untuk memberikan kesempatan kepada Tim JPU Kejari Sumbawa mengajukan ahli auditor dari BPK-RI.
Jaksa Indra Zulkarnain SH seusai sidang menyatakan untuk sidang lanjutan pekan mendatang, pihaknya akan mengajukan seorang ahli auditor Trigonggo Simbar D ST MM CRfA dari BPK-RI dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa,”katanya.(Hermansyah)