Wagub: Aplikasi e-Perda Jadi Wadah Konsultasi Pusat dan Daerah
“Perda adalah bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan hukum nasional karenamaterinya harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. E-Perda bisa menjembatani menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Audy Joinaldy saat peluncuran e Perda di Padang, Jumat.
Ia mengatakan bahwa aplikasi e-Perda merupakan bentuk pembinaan dan koordinasi oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan tujuan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berjalan harmonis dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan kebijakan pembangunan nasional.
Dengan adanya aplikasi itu, dia berharap pembentukan perda akan lebih efisien efektif dan akuntabel serta transparan hingga dapat melahirkan perda yang berkualitas dan memberikan manfaat pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ke depan aplikasi itu diharapkan makin berkembang dan dapat didukung semua elemen, termasuk sumber daya manusia,” ujarnya.
Menurut Wagub Audy, untuk sumber daya manusia (SDM), dibutuhkan perancang produk peraturan perundang-undangan yang terdidik dan terlatih dan memiliki kompetensi.
“Kami berharap SDM juga menjadi perhatian pusat sehingga produk yang dihasilkan akan makin baik,” katanya.