Wagub: Aplikasi e-Perda Jadi Wadah Konsultasi Pusat dan Daerah

SDM perancang perda di Sumbar secara kuantitatif, kata dia, belum mencukupi jika dibandingkan dengan produk hukum kabupaten/kota yang harus difalititasi, dievaluasi, dan klarifikasi oleh Pemprov Sumbar.

Selama ini, pemprov setempat hanya bisa mengirimkan satu orang untuk pelatihan ke Kementerian Hukum dan HAM karena keterbatasan keuangan daerah.

Untuk itu, dia berharap diklat perancanag UU kabupaten/kota juga bisa difasilitasi oleh pusat sehingga e-Perda bisa lebih efektif hingga kabupaten/kota.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan bahwa ke depannya e-Perda ini akan memegang peranan penting dalam setiap tahapan perumusan produk hukum di daerah, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.

“Kita sudah melihat bagaimana digitalisasi sudah menjadi hal wajib dewasa ini. Inovasi e-Perda ini merupakan bagian dari digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan kita. Fasilitasi produk hukum daerah bisa berlangsung lebih cepat, transparan, dan terintegrasi tanpa terpengaruh banyak akibat pandemi,” katanya, dilansir dari antara.

Peluncuran aplikasi e-Perda sejalan dengan telegram Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: T.005/4163/OTDA.

Ia berharap aplikasi e-Perda ini mampu meningkatkan efisiensi pembahasan dan evaluasi produk hukum di kabupaten/kota se-Sumatera Barat dengan Kementerian Dalam Negeri. Sumbar merupakan provinsi ke-6 di Indonesia yang telah meluncurkan aplikasi e-Perda.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.