Wagub: Kebijakan Ganjil-Genap di Ancol Untuk Kurangi Kerumunan

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sistem ganjil-genap diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata.

“Contoh di Ancol, di Gerbang Barat sebelum masuk ke Gerbang Ancol maupun di Gerbang Timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ kemayoran itu yang kita batasi,” kata Sambodo.

Sementara itu, penyekatan di kawasan TMII dilakukan di akses masuk, bukan dari Tamini Square.

Sambodo mengatakan jajarannya tidak memberlakukan sanksi tilang dalam sistem ganjil-genap di kawasan wisata.

Meski tidak diperkenankan memasuki kawasan TMII dan Ancol, kendaraan roda empat masih boleh mengantar hingga ke pintu masuk kawasan wisata.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.