JAKARTA, Harnasnews – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono mengukuhkan keanggotaan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Masa Jabatan 2024-2029 dalam rapat pleno di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

“Semoga Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR masa jabatan 2024-2029 dapat melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945, dan pelaksanaannya,” kata Ibas, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ibas yang mendapat amanat sebagai koordinator Badan Pengkajian MPR RI lantas menyerahkan secara simbolis kepemimpinan K3 MPR RI kepada Taufik Basari yang didapuk menjadi Ketua K3 MPR RI periode 2024-2029.

Dia lantas menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus perhatian mencakup isu-isu relevan dengan tugas dan fungsi K3 MPR RI, salah satunya mengenai pembaruan dan perubahan UUD 1945 guna mengakomodasi perkembangan zaman serta kebutuhan demokrasi modern.

“Apakah perlu ada amandemen terhadap UUD 1945 untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi modern? Bagaimana relevansi pasal-pasal UUD 1945 dalam konteks politik dan ekonomi saat ini?” ujarnya.

Menurut dia, diperlukan kajian mendalam mengenai relevansi pasal-pasal dalam UUD 1945 dengan konteks politik dan ekonomi saat ini, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Lebih lanjut, dia menegaskan pentingnya memperkuat sistem konstitusional Indonesia agar lebih adaptif dalam menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, dan dinamika globalisasi.

“Bagaimana kita memperkuat sistem konstitusional yang mampu menjawab tantangan global, misalnya dalam menghadapi perubahan iklim, teknologi, dan globalisasi?” ucapnya.

Dia juga menyoroti peran MPR RI dalam menjaga keutuhan dan penerapan konstitusi di Indonesia, serta perlunya mekanisme pengawasan terhadap implementasi undang-undang oleh lembaga negara lainnya.