Waka MPR Kukuhkan Keanggotaan Komisi Kajian Ketatanegaraan 2024-2029

Sebagai bagian dari lembaga negara yang memiliki mandat dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, dia pun menegaskan bahwa MPR RI harus terus berperan aktif dalam mengawal implementasi Pancasila di tengah tantangan zaman.

“Bagaimana MPR dapat berperan dalam menjaga dan mengawal implementasi Pancasila sebagai dasar negara di tengah tantangan zaman?” tuturnya.

Dia memandang MPR RI memiliki tanggung jawab dalam memperkuat konsensus nasional serta memastikan persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga.

Dia menekankan pula perlunya MPR RI sebagai lembaga yang mengontrol dan mengawasi jalannya demokrasi di Indonesia.

Ibas pun berharap K3 MPR RI periode 2024-2029 dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia dan pelaksanaan UUD 1945.

Tak lupa, dia turut menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga riset independen, universitas, serta organisasi masyarakat sipil, termasuk media, guna meningkatkan kualitas dan objektivitas kajian yang dihasilkan.

“Semoga dengan kerja sama yang solid, kita dapat menghadirkan sistem ketatanegaraan yang lebih kuat dan demokratis, yang mampu menjawab tantangan zaman serta membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ibas, dilansir dari antara.

Susunan K3 MPR RI periode 2024-2029 yang dikukuhkan, yaitu Taufik Basari (Nasdem) sebagai Ketua K3 MPR RI; dan para Wakil Ketua K3 MPR RI yakni Djarot Saiful Hidayat (PDIP), Rambe Kamarul Zaman (Golkar), Hamonangan Hutabarat (Gerindra), dan Ajiep Padindang (Golkar).

Adapun anggota K3 total berjumlah 65 orang, yang terdiri dari PDIP (9), Golkar (9), Gerindra (8), NasDem (6), PKB (6), PKS (5), PAN (5), Demokrat (4), dan DPD (13). Para anggota K3 memiliki latar belakang yang beragam mulai dari profesor, master hukum, dosen, politikus, hingga aktivis pendidikan dan pembinaan masyarakat. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.