Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra Dibantu Anggotanya Bersihkan Sisa Aksi Warga Jatikarya
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Wakapolres Metro Bekasi Kota dibantu Kasat Samapta dan anggotanya, membantu membersihkan sisa pembakaran ban di ruas tol Cimanggis -Cibitung yang dilakukan warga Jatikarya pada Rabu (08/02/2023).
Tumpukan abu hitam dan material sisa pembakaran ban bekas nampak menggunung menutupi jalanan sekitar pukul 18:15 wib setelah warga selesai melakukan unjuk rasa.
Berdasarkan pantauan, AKBP Rama Samtama Putra dan Kompol Imam Safi’i beserta anggota juga menyingkirkan barikade yang dibuat warga menggunakan Barier Beton pembatas jalan tol.
Sekedar diketahui bahwa warga yang juga ahli waris tanah yang dibangun jalan Tol Cimanggis -Cibitung oleh PT. CCT menduduki lokasi tanah yang masih sengketa.
Para warga melakukan aksinya lantaran uang ganti rugi lahan seluas 42.669 meter persegi dengan nilai total 218 miliar belum dibayarkan kepada mereka. Sehingga, warga menganggap bahwa tanah itu masih merupakan milik mereka.
“Ini lanjutan kemarin dan terdahulu terdahulu, pada prinsipnya kami sebagai pemilik tanah sah para ahli waris mohon dibayar itu cuman tuntutan kami mohon dibayar,” ucap salah satu ahli waris, Gunun kepada media.
Gunun(49) mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukannya bersama warga lainnya merupakan bentuk protes yang telah lama disampaikan kepada PT. CCT, sebagai pengembang, karena belum juga membayar tanahnya.
“Dan harus diketahui kami tidak menutup akses jalan tol tidak, kami hanya menguasai hak milik kami tanah kami karena belom di bayar,” imbuhnya.
Kembali dikatakan Gunun bahwa pada putusan pengadilan, warga selaku ahli waris telah dinyatakan menang dan inkrah. Artinya, pengadilan Negeri Kota Bekasi seharusnya telah melakukan eksekusi lahan itu.
“Dan perlu diketahui juga sudah tidak ada nego, kami sangat prihatin dengan pengadilan negeri Bekasi. Ada salah satu objek yang disengketa, dieksekusi bukan tanpa dasar. Statusnya lebih kuat ini, tapi ko tidak kunjung datang di eksekusi,” kata Gunun.
Aksi unjuk rasa yang diwarnai aksi blokir jalan tol di 2 ruasnya, warga membakar ban bekas serta barikade. Sehingga tol ditutup selama 8 jam dan kendaraan tidak dapat melintas.
Aksi berhenti setelah kuasa hukum warga yaitu H. Dani Bahdani didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki melakukan pertemuan dengan ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kota dan membuahkan hasil.
“Alhamdulillah beliau tadi pada intinya yang menjadi pegangan saya. Bahwa beliau berprinsip jika perkara itu bisa dilaksanakan akan dilaksanakan, maksudnya di eksekusi,” ujar H. Dani Bahdani kepada media.(mam)