JAKARTA, Harnasnews.com – Kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa ada pertemuan antara Syahrial dengan penyidik berlatar belakang polisi itu di rumah Azis.
Dalam kasus ini, AKP Stepanus diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, senilai Rp 1,3 miliar dari total yang dijanjikan Rp 1,5 miliar. KPK menyebut suap itu terkait penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019.
KPK menyatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2020. Saat itu, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, diduga memperkenalkan AKP Stepanus dengan Syahrial. Pertemuan terjadi di rumah dinas politikus Golkar tersebut di Jakarta Selatan. Aziz dan Syahrial sama-sama kader Partai Golkar. Syahrial saat ini menjabat sebagai ketua DPD Golkar Tanjungbalai.
“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
“Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” lanjutnya.
Setelah pertemuan di rumah Aziz Syamsuddin, AKP Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial kepada rekannya seorang advokat bernama Maskur Husain (MH)
AKP Stepanus bersama Maskur menjanjikan kepada Syahrial bahwa kasusnya di KPK tak akan ditindaklanjuti dengan imbalan sejumlah uang.
“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” ucap Firli.