JAKARTA, Harnasnews.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim setuju dengan usulan KPU terkait dengan waktu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dipaparkan dalam Rapat Tim Kerja Bersama terkait dengan desain dan konsep Pemilu 2024. Ia mengatakan KPU mengusulkan pemungutan suara untuk pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 21 Februari 2024, sedangkan Pilkada pada tanggal 20 November 2024.
“Menurut saya usulan KPU tersebut sudah cukup. Rapat tadi banyak yang dibahas, di antaranya kapan tahapan pemilu dimulai, lalu jadwal pemilu dan pilkada,” kata Luqman Hakim di Jakarta, Senin (24/5).
Luqman memberikan catatan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada pada tahun 2024, karena dalam 1 tahun ada dua kegiatan politik besar sehingga harus benar-benar baik dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan pileg dan pilpres pada bulan April, bukan di awal tahun 2024, misalnya, dikhawatirkan sengketa pemilu tidak akan selesai pada bulan Agustus 2024.
“Pencalonan pilkada menurut UU harus berdasarkan hasil pemilu terakhir sehingga kalau sampai Agustus sengketa pemilu belum selesai, akan mengacaukan tahapan pilkada. Sementara itu, UU telah mematok jadwal pilkadapada bulan November 2024,” ujarnya, dilansir dari republika.