Wakil Ketua MPR: Perlu Komitmen Kuat Lahirkan Aturan Pelaksana UU TPKS

Oleh karena itu, dia menilai hal yang harus dipastikan saat ini adalah optimalisasi perlindungan menjangkau komunitas rentan kekerasan seksual dan memberi kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Dalam diskusi tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Agus Wiryanto mengungkapkan amanah UU TPKS adalah agar ada aturan turunan dalam bentuk tiga peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres).

Dia menjelaskan hingga saat ini pemerintah sedang memproses sejumlah aturan pelaksanaan tersebut dan diperkirakan tuntas pada Juni 2023.

“Pemerintah juga memahami mendesaknya aturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS hadir, melihat semakin maraknya kasus kekerasan seksual saat ini,” ujarnya, dilansir dari antara.

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengungkapkan bahwa saat status darurat kekerasan seksual sudah dicanangkan, kasus TPKS terhadap anak malah naik.

Dian menilai agar hak pemulihan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual tidak hanya diberikan pada saat kasus berlangsung, tetapi yang terpenting adalah hak pemulihan anak juga diberikan setelah kasus kekerasan seksual terjadi.

Dian berharap dalam sejumlah pasal UU TPKS dan aturan turunan tersebut harus mampu memastikan hak penanganan, pemulihan dan hak atas perlindungan bagi anak korban tindak kekerasan seksual. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.