Wakil Ketua MPR: Perlu Pemahaman Utuh Terkait RUU TPKS

Lestari menilai meletakkan kekerasan seksual sebagai kejahatan kesusilaan dapat mengakibatkan degradasi derajat tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang kemudian hanya meletakkan kejahatan kekerasan seksual sebagai kejahatan moralitas.

Padahal, menurut dia, Presiden Jokowi saat membuka sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, pada 10 Mei 2016, menyatakan kejahatan seksual yang marak terjadi sebagai bentuk kejahatan berat yang harus ditangani serius.

“Memasukkan norma-norma kesusilaan dalam RUU TPKS akan berdampak norma tersebut malah tidak mampu menjangkau perlindungan terhadap korban sehingga berdampak pada melemahnya upaya penyelesaian secara hukum,” katanya.

Apalagi, menurut Lestari, tindak pidana kesusilaan dalam doktrin hukum pidana termasuk delik personal atau delik subjektif sehingga tidak bisa diukur secara objektif seperti tindak pidana kekerasan seksual.

Dia menilai sejumlah isu yang belum mendapat pemahaman utuh dari sejumlah pihak diharapkan segera disampaikan dengan argumen-argumen yang mudah dipahami.

Hal itu, katanya, agar perangkat hukum benar-benar memberi kepastian hukum dalam mencegah, melindungi, merehabilitasi korban.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.