Padahal, menurut dia, RUU tersebut sangat penting dan dibutuhkan masyarakat apalagi yang terkena dampak pandemi COVID-19 secara ekonomi.
“Saya menyayangkan usulan yang kami inisiasi, meskipun sudah diterima dalam ‘long list’ Prolegnas 2020-2024, tapi RUU ini ditolak masuk prolegnas prioritas 2022,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dilansir dari antara, Hidayat menilai padahal saat ini momentum yang pas untuk kehadiran RUU tersebut karena sangat dibutuhkan masyarakat yang secara ekonomi terkena dampak COVID-19 dan berbagai bencana alam lainnya.
Hal itu menurut dia karena dapat membantu kebutuhan pokok masyarakat, menguatkan solidaritas sosial dan mengoreksi sikap hidup yang berlebihan saat kesusahan masyarakat.
Dia juga menilai RUU tersebut juga ditujukan untuk memberikan “payung hukum” kepada organisasi-organisasi bank makanan yang mulai tumbuh berkembang di berbagai kota di Indonesia.