Wakil Ketua MPR Sesalkan RUU Bank Makanan tidak Masuk Prolegas 2022

“Langkah itu agar mereka dapat bergerak lebih efektif dan maksimal dalam membantu masyarakat. Kita seharusnya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan sejumlah kelompok masyarakat, melalui bank makanan yang mereka diterima masyarakat,” ujarnya.

Dia menilai jaminan kepastian hukum melalui RUU diharapkan kegiatan organisasi bank makanan akan bisa dilakukan dengan lebih terukur, terjaga dan menenteramkan bagi aktivis bank makanan, mitra donatur maupun masyarakat yang menerima manfaatnya.

Menurut dia, keberadaan Bank Makanan sudah banyak berperan di tengah masyarakat, bahkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat (AS) telah dilegalkan karena sangat membantu warga terdampak COVID-19.

“Bahkan di negara tetangga, seperti Malaysia, program bank makanan ini bukan hanya dikelola masyarakat atau swasta namun menjadi program pemerintah. Karena itu di negara tersebut payung hukum untuk pemberi donasi makanan memperoleh jaminan perlindungan hukum,” katanya.

Hidayat menilai RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial adalah implementasi dari Sila Pertama, Sila Ketiga dan Sila Kelima Pancasila yaitu sesuai nilai-nilai agama agar tidak menyia-nyiakan makanan.

Di sisi lain menurut dia dapat menguatkan kerja sama dan kohesi sosial yang menguatkan persatuan bangsa Indonesia serta menguatkan sikap hidup gotong royong, saling tolong menolong dengan menyelamatkan makanan dan mendistribusikannya kepada sesama warga bangsa yang membutuhkan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.