Wali Kota Bekasi Bersama 8 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Mereka Diduga Terlibat Beberapa Proyek
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Digiring menggunakan rompi orange, serta tangan terborgol, Walikota Bekasi Rahmat Effendi hanya bisa tertunduk lesu saat digelar pers rilis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (06/01/22).
“KPK untuk kesekian kalinya melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku korupsi, Ini membuktikan bahwa korupsi masih ada, dan ini menjadi keprihatinan kita semua, tapi KPK tidak akan lelah dan tidak akan pernah berhenti untuk memberantas korupsi sampai indonesia benar-benar bebas dari korupsi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada media.
“Untuk mengungkap suatu peristiwa pidana, termasuk tindak pidana korupsi membutuhkan ketelitian, kecermatan dan juga kita harus memegang teguh asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka hukum dan tetap menjunjung tinggi tugas pokok KPK,”Katanya.
Tim mengamankan 14 orang di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta, ialah RE (wali kota Bekasi), A (Dirut PT. ME), NP (Makelar tanah), BK (Ajudan RE), MP (Sekdis DPMPTSP), HR (Kasubag TU Sekda Kota Bekasi, SY (direktur PT. KBR dan PT. HS), HD (direktur PT. KBR dan PT. HS), MS (camat Rawalumbu), JL (Kadis Perkimtan), AM (Staff Dinas Perindustrian), MY (Lurah Jatisari), WY (Camat Jatisampurna) LBM (Swasta).
“Alhamdulillah pada sore hari ini kita dapat tuntaskan dengan kerja keras segenap insan KPK, kami sudah bisa merumuskan dan membangun konstruksi perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kota Bekasi,”ungkap Firli.
Tim KPK mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MP, selaku staf DPMPTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi. Tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui jika MP telah memasuki rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan juga telah menyerahkan kepada walikota Bekasi,
“Sekitar pukul 14:00 wib tim satgas KPK bergerak mengamankan MP pada saat keluar dari rumah wali kota Bekasi, selanjutnya tim KPK memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dan mengamankan beberapa pihak diantaranya RE, MY, BK dan beberapa ASN dari pemerintah Kota Bekasi,” ungkapnya.
Selain itu, Tim KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah fantastis miliaran rupiah dalam bentuk pecahan rupiah. Secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta, antara lain NP di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran, SY di sekitar Senayan.
“Selanjutnya, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” kata Firli.
Malam harinya, sekitar pukul 23:00 wib, tim Satgas KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL di kediaman masing-masing. Pada keesokan harinya Kamis 6 Januari, petugas KPK kembali mengamankan WY dan LBM beserta barang bukti uang tunai. Total barang bukti berupa uang mencapai 5,7 miliar Rupiah.
“Seluruh barang bukti uang yang telah disita oleh KPK kurang lebih 3 Miliar rupiah dan buku rekening bank dengan saldo sekira 2 miliar rupiah,”Tukasnya.
Selain itu, ada beberapa kasus lain yang membelit Wali Kota Bekasi ialah pada tahun 2021 menetapkan APBD perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran 286,5 miliar.
Ganti rugi itu meliputi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu dengan nilai 21,8 miliar rupiah, pembebasan lahan polder air 202 dengan nilai 25,8 miliar, pembebasan polder air Kranji senilai 21,8 miliar rupiah, melanjutkan pembangunan gedung teknis bersama senilai 15 miliar,
“Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung pada pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga telah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya diganti rugi oleh pemerintah Kota Bekasi, diantaranya menggunakan sebutan “untuk sumbangan masjid”.
“Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan yaitu JL, yang menerima uang sejumlah 4 miliar rupiah dari LBM,” imbuhnya.
Semua tersangka akan di tahan di dua rutan yang berbeda. Rutan Pomdam Jaya dan Rutan KPK Re akan ditahan. Ditahan mulai dari 6-25 Januari 2022. (Mam)