Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungli Beasiswa PIP di SMPN 4 Baktiya

ACEH UTARA, Harnasnews – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 4 Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, telah menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.

Seperti di kutip dari Lintasnasional, Sabtu (15/2/2025) bahwa kasus ini terungkap setelah beberapa orang tua melaporkan bahwa dana beasiswa yang seharusnya diterima penuh oleh siswa justru berkurang secara sepihak oleh pihak sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa kelas I yang seharusnya menerima Rp370.000 hanya mendapatkan Rp270.000, sedangkan siswa kelas II dan III yang berhak atas Rp750.000 hanya menerima Rp500.000. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme pencairan dan transparansi pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.

Lebih lanjut, wali murid mengungkapkan bahwa Buku Bank dan ATM siswa dipegang oleh pihak sekolah tanpa diserahkan kepada siswa atau wali murid, sehingga mereka tidak memiliki kendali penuh atas pencairan beasiswa.

Setelah kasus ini mencuat, pihak SMPN 4 Baktiya akhirnya mengembalikan sebagian uang yang diduga dipotong. Namun, jumlah yang dikembalikan hanya Rp50.000 per siswa, jauh dari jumlah pemotongan yang dilaporkan.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengembalian tersebut dilakukan di sekolah, bukan dengan mendatangi rumah wali murid seperti yang sebelumnya dijanjikan oleh kepala sekolah.

“Sudah dikembalikan, tapi hanya Rp50.000. Sebelumnya kepala sekolah berjanji akan mengembalikan semua uang yang dipotong dengan menemui wali murid, tapi ternyata hanya dikembalikan sebagian dan langsung kepada anak-anak di sekolah,” ujar wali murid.

Saat wartawan mencoba menghubungi kepala sekolah untuk klarifikasi lebih lanjut, nomor kontak mereka telah diblokir, sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.

Menanggapi kejadian ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 4 Baktiya sudah melewati batas dan merusak citra pendidikan di wilayah tersebut.

“Kami akan memberikan sanksi berupa teguran keras kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Perilaku seperti ini tidak bisa ditolerir karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan kemitraan dengan media,” tegas Jamaluddin kepada Harnasnews

Dinas Pendidikan juga memastikan bahwa penyaluran PIP di Aceh Utara tetap berjalan transparan sesuai regulasi. Tahun 2024, sebanyak 20.024 siswa telah menerima beasiswa dengan total anggaran Rp15,1 miliar. Proses pendataan dan pencairan dilakukan secara ketat untuk memastikan dana diterima langsung oleh siswa tanpa intervensi pihak sekolah.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan akan memperketat pengawasan serta melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat agar tidak ada lagi pemotongan dana PIP. Jika ditemukan pelanggaran serupa, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Kasus dugaan pungli ini menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme pengelolaan dana pendidikan di tingkat sekolah. Apakah ini kasus tunggal atau ada pola yang lebih luas dalam pengelolaan beasiswa PIP? Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa hak siswa tetap terjaga dan program pemerintah ini benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.