Walikota Bekasi Tinjau Lahan Yang Akan Digusur PT. HDP
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Rencana penggusuran lahan di RW 09, kelurahan Pejuang, kecamatan Medan Satria Kota Bekasi seluas 500 meter persegi yang akan dilakukan oleh PT. Hasana Damai Putra (HDP) mendapat penolakan para pedagang yang didukung oleh tokoh masyarakat setempat.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang juga hadir dalam dialog dengan tokoh masyarakat memberikan dukungan kepada masyarakat dan menyampaikan keberatannya atas rencana tersebut yang dinilai arogan dan menindas warga setempat. Menurutnya, seharusnya PT. HDP memberikan solusi terbaik atas lahan tersebut.
“Saya lihat tanahnya itu dari aspek komersil juga tidak terpenuhi, karena orang Bekasi bilang selimpiran, kalaupun itu benar tanah milik HDP aktf, kan tidak bisa dijadikan apa-apa lebih baik serahkan saja kepada pemerintah kota, nanti pemerintah kota akan serahkan kepada masyarakat untuk dikelola sehingga bermanfaat,” ujar Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu (02/06)
Walikota juga agar PT. HDP dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan sehingga warga yang mencari nafkah di lahan itu tidak merasa terzolimi.
“Kalaupun dia (PT. HDP) minta sebagai konpensasi tidak apa-apa kita kan ada PSU lain kita tukar tidak apa-apa tapi tidak berkonflik dengan masyarakat,”tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR – PDI Perjuangan) Bilhar Situmorang yang mendampingi warga akan tetap mendukung dan membela kepentingan pedagang yang merupakan warga sekitar.
“Langkah yang akan kita lakukan ke depan pertama bahkan kita paham bahwa bukti sejarah pembangunan kantor sekretariat RW 09 maupun PKL yang kita lihat saat ini bahwa PT. HDP telah berkontribusi untuk pembangunan sekretariat RW dan pada saat peresmian kantor tersebut juga dihadiri beberapa elemen termasuk PT. HDP,” kata Bilhar.
Sejak tahun 2000, tanah yang terletak Jalan Raya Duta Bumi Kaliabang Dukuh RW 09 kelurahan Pejuang, kecamatan Medan Satria Kota Bekasi diklaim milik PT. HDP tersebut sudah ditempati warga sebagai UMKM selama puluhan tahun. Bahkan di tanah tersebut juga dibangun kantor sekretariat RW 09 dengan persetujuan PT. HDP.
“Jadi saat ini kita harus paham bahwa perjanjian baik tertulis atau lisan itu adalah hukum, jadi ke depan kita akan pertahankan tempat ini karena ini adalah untuk fasum, tadi juga dikatakan pak wali bahwa tempat ini akan dijadikan wisata kuliner,” tambahnya.
BBHAR akan menempuh jalur hukum jika penertiban tetap dilakukan oleh PT. HDP terhadap lahan tersebut.
Namun, secara sepihak PT. HDP berencana menggusur puluhan pedagang kecil yang menempati lahan yang sebelumnya terbengkalai tersebut. Sebelumnya, selama 21 tahun lahan tersebut dikelola dan digunakan warga untuk tempat usaha kecil atau UMKM.
Selain di RW 09, lokasi lainnya juga terletak di RW 030 yang juga mendapat nasib yang sama. (ADV)