PASURUAN, Harnasnews.com – Pada lanjutan sidang terkait pengadaan pekerjaan Proyek PLUT di Kota Pasuruan yang di sidangkan di Pengadilan Tipikor pada hari senin 21/01/19 yang terletak di jalan raya juanda sedati, walan, sedati agung, kabupaten sidoarjo, yang di laksanakan pada pukul 09.00 wib.
Di dalam sidang lanjutan ini masih dalam pemeriksaan saksi saksi terkait adanya plot untuk pekerjaan PLUT di dinas koperasi kota pasuruan.
Di dalam sidang ini di Drs. H. Setiyono selaku Walikota Pasuruan yang di jadikan saksi terkait ada plot untuk pekerjaan yang di duga sudah di kondisikan oleh pihak Pemerintah Kota Pasuruan.
Sebagai tersangka anak pemilik cv. Mahadir yang bernama bakir menjadi tersangka utama, dan di duga bakir memberikan sejumlah uang untuk memenangkan tender kepada setiyono.
Saat di tanya oleh jaksa penuntut setiyono menyangkal ada nya penerimaan uang fee kepada diri nya, akan tetapi setelah di bacakan keterangan setiyono yang telah di periksa dan telah di paraf oleh dirinya, barulah setiyono mengaku bahwa dirinya memang menerima fee dari pekerjaan tersebut.
Tapi yang lebih riskan lagi ternyata setiyono mengaku dirinya juga telah menerima beberapa fee juga dari beberapa CV dan PT (pihak penyedia barang dan jasa/ rekanan) untuk pekerjaan proyek di Kota Pasuruan.
Dalam pengakuannya setiyono di bantu oleh keponakannya yang benama hendrik untuk mengumpulkan hasil fee tersebut, di dalam sidang juga setiyono mengaku mendapat kan 7 amplop fee yang sudah tertulis nama CV atau PT yang memberikan fee tersebut, dan di antarkan oleh keponakannya (hendrik).
Dengan pengakuan yang sangat mengejutkan ini jelas jelas terbukti bahwa ada nya pengaturan untuk jatah proyek yang ada di kota pasuruan.
Bahkan ada plot yang terbagi 3, di antaranya:
1. Plot Walikota satu
2. Plot Walikota dua
3. Plot tandon
Dan mungkin ada kemungkinan masih ada untuk plot untuk yang lain.
Di dalam sidang ini secara jelas terbukti bahwa setiyono pada waktu menjadi Walikota dengan sengaja meminta dan menerima fee dari rekanan yang mengerjakan proyek Pemkot Pasuruan.
Untuk besaran fee yang di berikan masih belum terjawab dengan jelas, namun ada kisaran untuk persentasinya ada di 5% – 10%, setiyono juga memberikan alasan ” kalau di pasuruan bangun tidur sudah ada yang minta sumbangan.”
Entah itu benar atau salah tapi dengan prilaku yang di lakukan oleh setiyono tidak patut untuk di contoh, sebab sangat merugikan Negara dan masyarakat.
Saat selesai sidang, Kiki Ahmad Yani selaku jaksa penuntut mengatakan” untuk saat ini pihak penuntut hanya akan fokus pada permasalah proyek PLUT dulu, untuk permasalahan adanya fee yang di terima oleh setiyono akan di kembang terus oleh pihak penyidik KPK yang sudah mengumpulkan data data.” Pungkasnya.(wahid/fajar)