Wamen ATR Serahkan 500 Sertifikat Tanah Warga Kendal Lewat PTSL

“Setidaknya ada dua manfaat tanah bersertifikat. Pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, terdapat nilai ekonomi,” katanya.

Lebih lanjut, dia meminta warga yang menerima sertifikat itu untuk dapat menjaga sertifikat tersebut seperti dengan menyalin-nya dan menyimpannya di tempat yang aman.

“Mungkin agak teknis tapi penting. Setelah pulang dari sini, Bapak/Ibu langsung ke tempat fotokopi supaya sertifikat-nya jadi ada dua atau tiga. Kalau-kalau sertifikat aslinya hilang bisa meminta ke Kantor Pertanahan dengan sertifikat baru berbekal fotokopi,” kata Juli menjelaskan, dilansir dari antara.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kendal Dico Ganinduto juga memberikan saran kepada penerima sertifikat untuk dapat menggunakan sertifikat tersebut dengan bijak.

Ia memperbolehkan sertifikat tersebut ‘disekolahkan’ atau digadaikan, tetapi harus digadaikan kepada lembaga keuangan yang resmi.

“Sertifikat ini adalah modal untuk Bapak dan Ibu sekalian meningkatkan pendapatan. Karenanya kalau mau ‘disekolahkan’ harus ke bank resmi,” ujar Dico (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.